Kabarbhayangkara.com/ KOTA BANDUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan dua Peraturan Daerah yakni Kota Bandung Ramah Lanjut Usia (Lansia) dan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung, rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi no 30 Bandung, Senin (28/12/2020)
DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut, yakni Kota Bandung Ramah Lanjut Usia (Lansia) dan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung.
Penetapan kedua Perda tersebut, ditandai dengan penandatanganan pengambilan keputusan dan persetujuan oleh pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung.
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dalam melakukan aktivitas sehari-hari di tengah wabah Covid-19.
“Masyarakat diharapkan untuk selalu menerapkan 3M, dengan memakai masker, mencuci tangan dan menghindari berkerumun,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (28/12-2020).
Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga dapat terhindar dari banjir. Mengingat saat ini, tengah memasuki musim penghujan.
“Kita terus menjaga kebersihan lingkungan, sehingga terhindar dari bencana banjir di musim penghujan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bela sungkawa sebesar-besarnya atas kepergian Mantan Anggota DPRD Kota Bandung, J. Johnson Panjaitan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bandung, Jaja Nurjaman.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, aaminn,” Ucapnya
Comment