by

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus Bahas 3 Raperda

Kabarbhayangkara.com/ KOTA BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan rapat Paripurna membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tiga buah Raperda yang berasal dari Propemperda tahun 2021 Caturwulan I, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, pada Kamis, (1/4/2021).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha DH., SH, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan dihadiri dewan baik secara langsung maupun melalui tele-conference.

Pembentukan tiga pansus tersebut sekaligus mengumumkan nama-nama ketua dan anggota pansus tersebut.

Pertama, Pansus 2 membahas Raperda Kota Bandung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2018-2023, dengan ketua Pansus oleh Iman Lestariyono, S.Si, Wakil Ketua, Drs. Heri Hermawan, M.MPd. Anggota yaitu Khairullah, S.Pd.I, Salmiah Rambe, S.Pd.I, drg. Maya Himawati, Drs. Isa Subagdja, Aries Supriyatna, SH., MH, Deavy Amukti Palapa, SE, Dr. Rini Ayu Susanti, SE.M.Pd, Yusuf Supardi, S.Ip, Yoel Yosaphat, ST.

Kedua, Pansus 3 membahas Raperda Kota Bandung tentang pembubaran Perusahan Daerah Kebersihan Kota Bandung, dengan ketua Pansus oleh Riantono, ST., M.Si, Wakil Ketua, Andri Rusmana, S.Pd.I, dengan anggota Iwan Hermawan, SE., Ak, Agus Salim, Hasan Faozi, S.Pd, Nenden Sukaesih, SE, Entang Suryaman, SH, Uung Tanuwidjaya, SE., MM, Asep Mahyudin, S.Ag.

Ketiga, Pansus 4 membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dengan ketua Pansus oleh Ir. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si, dan wakil ketua oleh Christian Julianto Budiman, dengan anggota yaitu Sandi Muharam, SE, Siti Nurjanah, S.S, Asep Mulyadi, Muhammad Al Haddad, SE., MM, Rieke Suryaningsih, SH, Wawan Mohamad Usman, SP, Ir. Agus Gunawan, Asep Sudrajat, Dudy Himawan, SH, , Erwin, SE.

Achmad berharap dengan dibentuknya Pansus 2, 3, dan 4, bisa bertugas membahas Raperda dengan sebaik-baiknya.

“Selamat bertugas, semoga diberikan kesehatan, bimbingan oleh Allah, sehingga tugas bisa selesai dengan sebaik-baiknya,” ujar Achmad.

Rapat tersebut sekaligus penerimaan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) buah Raperda yang berasal dari Propemperda tahun 2021 Caturwulan I, yang diserahkan Wali Kota Bandung Oded M Danial kepada pimpinan rapat paripurna secara tertulis.

Dalam jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi itu, Oded berpendapat bahwa RPJMD perlu disusun secara prioritas dan rinci.

“RPJMD harus disusun dengan pola yang sama untuk tiap misi, juga untuk setiap program prioritas serta janji politik kepala daerah perlu dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci dan terukur sehingga bisa tepat sasaran, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Oded.

Dalam dokumen jawaban wali kota juga ditulis mengenai pembubaran PD Kebersihan perlu mengantisipasi adanya dampak internal dan eksternal yang mungkin terjadi.

Begitu pun dalam raperda Perizinan Berusaha, pemerintah harus berdasarkan pada prinsip kemudahan, kecermatan, ketepatan dan kepastian waktu, keadilan, kebermanfaatan, keberlanjutan yang berwawasan lingkungan, serta penguatan ekonomi daerah agar dapat meningkatkan ekosistem investasi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *