kabarbhayangkara.com /Kota Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting. Agenda pertama, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Agenda kedua yaitu, laporan Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jawa Barat yang membahas Ranperda Provinsi Jabar tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, persetujuan DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, penandatangan persetujuan bersama dan pendapat akhir Penjabat (Pj) Gubernur Jabar.
Rapat dengan dua agenda penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, hadir Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat dan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.
Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, acara rapat paripurna hari ini membahas dua agenda. Pelaksanaan agenda pertama sebagai tindak lanjut rapat paripurna sebelumnya pada 24 Juni 2024 yaitu, penyampaian nota pengantar perihal Ranperda tentang P2APBD TA 2023 oleh Pj Gubernur Jabar. Maka pada hari ini fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat menyampaikan pandangan umumnya.
“Berdasarkan keputusan rapat paripurna sebelumnya, penyampaian pandangan umum fraksi hanya akan dilakukan oleh 2 fraksi, dan fraksi lainnya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan,” kata Ineu Purwadewi Sundari, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Dua fraksi yang dimaksud yakni Fraksi Gerindra Persatuan yang disampaikan oleh Bendahara Fraksi Gerindra Persatuan, Lina Ruslinawati, sedangkan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan oleh Mochamad Ichsan sebagai anggota Fraksi PKS.
“Dengan telah disampaikannnya pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut. Maka sesuai peraturan tata tertib DPRD. Tahapan berikutnya adalah jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang insyallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna 4 Juli 2024,” tegas Ineu Purwadewi Sundari.
*Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan*
Untuk agenda kedua lanjut Ineu Purwadewi Sundari, penyampaian laporan kerja Pansus VII. Pansus VII telah membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan sudah selesai dibahas, telah pula mendapatkan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya Pansus VII melaporkan hasil kerjanya. Kemudian berdasarkan hal tersebut Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ditetapkan menjadi Perda setelah persetujuan bersama.
“Setelah itu pendapat akhir Pj Gubernur Jabar, dengan selesai pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selanjutnya Pansus VII resmi dibubarkan. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus VII serta pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus VII,” ucap Ineu Purwadewi Sundari.
Ineu Purwadewi Sundari menambahkan, DPRD Jawa Barat berharap Pj Gubernur Jabar dapat menindaklanjuti sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Comment