kabarbhayangkara.com / Kota Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan membahas tugas dan fungsi Badan Musyawarah, termasuk pembahasan keanggotaannya.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam acara studi komparasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ke DPRD Jawa Barat. Studi Komparasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, turut mendampingi Anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (21/10/2024).
Buky Wibawa menyambut positif atas studi komparasi yang dilakukan DPRD Kalimantan Selatan. Menurutnya, tugas dan fungsi Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat dengan DPRD Kalimantan Selatan kurang lebih hampir sama.
Satu diantaranya terkait point 1) soal keanggotaan Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu per dua) dari Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. 2)Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, fraksi, komisi dan badan anggaran. 3)Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah, dan merangkap anggota badan musyawarah, 4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Badan Musyawarah, dan bukan sebagai anggota badan musyawarah, 5)Perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul fraksi.
“Saya kira secara normatif hampir sama Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat dengan Banmus DPRD Kalimantan Selatan,” kata Buky Wibawa.
Anggota Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga menambahakan, sama halnya dengan tugas dan fungsi Badan Musyawarah hampir sama dengan daerah lainnya diantaranya :
a. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.
b. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.
c. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
d. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.
f. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
g.Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
h. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
”Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna, dan setiap anggota Badan Musyawarah wajib berkonsultasi dengan fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah, dan menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada fraksi,” tambah Yod Mintaraga.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi Banmus tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai miniatur DPRD.
Sementara itu sebelumnya, Anggota Badan Musyawarah DPRD Kalimantan Selatan sekaligus pimpinan rombongan, Gusti Miftahul Chotimah menyampaikan maksud dan tujuan dari studi komparasi yang dilakukan pihaknya.
“Pada hari ini, maksud dan tujuan kami studi komparasi terkait tugas dan fungsi Badan Musyawarah, dan mungkin ada tambahan lain yakni bagaimana kerjasama dan komunikasi DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar,” kata Gusti Miftahul Chotimah.
Comment