by

DPRD Jabar Terima Enam Usulan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023

Kabarbhayangkara.com/BANDUNG-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat pembahasan atas dasar menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun 2023 bertempat ruang rapat DPRD Provinsi Jawa Barat Jl. Diponegoro no. 27 Bandung, Jumat, 21/10-2022.

Dalam kesempatan tersebut Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat mengatakan usulan Raperda dari Pemprov Jawa Barat merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Jabar Mengadakan Peninjauan Proyek Percontohan di Desa Padamukti Kab. Bandung

Adapun Enam rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan menjadi Program Pembentukan Daerah Tahun 2023 diantaranya

1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Ranperda tentang Pentelenggaraan Inovasi Daerah.
3. Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
4. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.