Kabarbhayangkara.com /BANDUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Prov Jabar) bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/9/2023).
“Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
“Pada acara paripurna telah dihasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, ditandatangani bersama oleh Pj. Gubernur dengan Pimpinan DPRD Jabar,”
“Pj. Gubernur mengatakan dalam pidato sambutannya, dokumen KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam menyusun anggaran rancangan APBD 2024.
“Dokumen KUA sebagai tahap awal penyusunan penganggaran akan menjadi satu kesatuan dengan dokumen PPAS dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD,” tuturnya.
“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, pembangunan di Jabar akan tersistematis sehingga perencanaan, pelaksanaan antar wilayah dan _stakeholders_ akan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui bersama.
“Dokumen KUA dan PPAS tahun 2024 disusun dalam upaya menciptakan konsistensi dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan antar wilayah, _stakeholders_ serta tingkat pemerintahan secara terpadu,” tutupnya.