by

DPRD Jabar Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda PPA Sebagai Wujud Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Kabarbhayangkara.com/ BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Jabar khususnya Pansus IV Gelar Rapat pembahasan pasal per pasal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak .
di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No.27, Kota Bandung. Kamis, (03/12/20).

Wakil ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih menilai, Pembuatan Raperda PPA tersebut butuh kejelian dan keseriusan, karena menyangkut hak-hak anak. Raperda yang dirancang saat ini, merupakan Revisi dari Perda sebelumnya.

“DPRD Jabar mengusung 5 Raperda, ini merupakan salah satu Raperda yang sangat serius karena mengenai hak-hak anak, Raperda ini terdiri dari 14 bab 61 pasal, ada pengurangan karena kemaren memang masih banyak bahasa-bahasa yang rancu yang tumpang tindih jadi ini tadinya 71 pasal dikurangi menjadi 61 pasal,” terangnya.

Yuningsih berharap, setelah disahkannya Raperda menjadi Perda bisa lebih implementatif. Intinya dalam pembahasan Raperda tersebut banyak mengandung muatan lokal dan lebih kompleks, oleh sebab itu Raperda ini fokus pada pencegahan anak juga mengedepankan hak-hak anak diseluruh Jawa Barat sehingga
Sinergitas antarkomponen sangat diperlukan bukan hanya pemerintah saja tetapi semua elemen masyarakat turut bertanggung jawab untuk memperhatikan perlindungan terhadap anak.” Pungkasnya.

Hadir dalam  kesempatan  Rapat kerja  Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perempuan dan Anak.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *