by

Dit.Reskrimsus Polda Jabar Ungkap Polisi Gadungan Melakukan Penipuan.

Kabarbhayangkara.com/

BANDUNG-Berdasarkan Jumpa Pers  Ka Bid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,  S.I.K. hasil laporan Polisi Nomor: LPB/64/1/2019/Dit Januari 2019 atas nama Desi Purnama Sari Kota Bandung Wilayah Hukum Polda Jabar tempat kejadian perkara Kejadian Kamis, 17 Januari 2019 tersangka inisial SH, 29th, Wiraswasta, Jl. Babakan Jati RT/RW 002/008 Kel. Binong Kec. Batununggal, Kota Bandung RT/RW 006.026 Desa Tirto martini Kec. Kalasan Kab. Sleman. Ngajeg Swasta,Tanjungjaya Yang disita dari Tersangka, yaitu

6. Barang Bukti 1(satu) buah korek api berbentuk senjata api b) 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy 37 Prime warna pink ,1(satu) buah name tag penyidik 3 buah kalung name tag penyidik, 1(satu) buah dasi reserse. Satu pasang sepatu PDH. 3 buah celana PDH reserse 1 buah celana pendek tactical. 3 buah kaos oblong polisi. 2 buah kaos polos polisi. 2 buah kemeja PDH reserse. Uang sebesar Rp. 1.000.000,- 1 unit kendaraan R4 merk Suzuki type Ertiga, tahun 2015 warna hitam, No. Pol.: D 1883 ADQ. 7. Uraian Singkat Kejadian: Pada tanggal 20 januari 2019, petugas patroli cyber polda jabar melakukan profiling terhadap akun Instagram a.n sigit32Ind, kemudian diperoleh seorang laki-laki berinisial SH yang memakal atribut seperti anggota Polri.

Berangkat dari hasil profiling tersebut kemudian dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar.
Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan scenario dengan menempatkan Pelapor untuk melakukan pertemuan dengan Pelaku di McD di daerah Jl. Gatot Subroto, kemudian Tim melakukan pengintaian di sekitar McD, setelah Pelaku mendatangi Pelapor, Tim segera mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti hingga pada akhirnya unsur pasal persangkaan dapat terpenuhi.

Modus Operandi Pelaku melalui media sosial Instagram mengaku sebagai anggota Polisi dan berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat kemudian menawarkan untuk membantu Korban mencari seseorang, dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya Oprasional dan IT sehingga korban mengirimkan sejumlah uang untuk biaya Operasional dan IT tersebut.
Pasal yang dilanggar : a. 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbicara tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah ,Pasal 378 KUHP tentang Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *