Kabar Bhayangkara/ SUKABUMI- Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki – laki yang diduga melakukan jual beli benur di pertigaan Loji Jl. Geopark Pelabuhan Ratu Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Senin 14 Januari 2019
Seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa tim kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil, ditemukannya Baby Lobster sejumlah 9.575 ( sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima ) ekor, yang terdiri dari 9.458 ( sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan ) ekor Baby Lobster jenis pasir dan 117 ( seratus tujuh belas ) ekor Baby Lobster jenis mutiara serta Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu Ayla Warna abu abu Metalik Nomor Pol. B 1089 KRX
Selanjutnya Tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga Tersangka, yaitu R ( 32 ) dan AS ( 22 ) serta Barang Bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan penanganan kasus.
Selain itu Dit Polairud Polda Jabar bersama – sama dengan Dinas Karantina Ikan Cirebon akan melakukan pelepas liaran Barang Bukti Baby Lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka para tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No
31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Kurungan Penjara dan Denda maksimal 1,5 Milyar.
Comment