Kabarbhayangkara.com / KOTA BANDUNG – Program stimulus berupa potongan biaya listrik kembali digulirkan oleh pemerintah pada pertengahan tahun ini. Informasi mengenai diskon tarif listrik 50% Juni 2025 mulai tanggal berapa menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga selama masa libur sekolah.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku pada Januari hingga Februari 2025. Pada bulan Mei, PLN juga memberikan potongan harga bagi pelanggan yang ingin menambah daya.
Lalu, kapan program diskon listrik Juni 2025 ini mulai berlaku? Mari simak penjelasan lebih lengkap berikut ini!
Diskon Tarif Listrik 50% Juni 2025 Mulai Tanggal Berapa?
Berdasarkan keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia, program diskon tarif listrik sebesar 50% akan berlaku selama bulan Juni hingga Juli 2025. Program ini dijadwalkan untuk diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025.
Program diskon listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal kedua tahun 2025 yang disiapkan oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah masa liburan sekolah dan pemberian gaji ke-13. Diskon ini ditargetkan bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA. Artinya, stimulus ini menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat konsumsi energi rendah hingga menengah, yang umumnya masuk dalam kategori pelanggan rumah tangga bersubsidi.
Dengan potongan tarif hingga 50 persen, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat penghematan pengeluaran rumah tangga selama dua bulan tersebut. Selain meringankan beban biaya hidup, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong peningkatan aktivitas konsumsi domestik.
Pengeluaran yang sebelumnya digunakan untuk membayar listrik dapat dialihkan ke sektor lain seperti makanan, transportasi, atau rekreasi. Pada akhirnya, program ini akan memberikan efek pengganda terhadap perekonomian nasional selama kuartal kedua 2025.
Diskon listrik ini akan diluncurkan bersamaan dengan lima stimulus lainnya pada 5 Juni 2025, yaitu diskon transportasi (kereta, pesawat, dan angkutan laut), potongan tarif tol, tambahan bantuan sosial (kartu sembako dan pangan), Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50% Juni 2025
Dilansir detikFinance, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.
“Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu. Akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025),” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan keterangan tersebut, ketentuan diskon tarif listrik 50% pada Juni 2025 secara umum mengikuti skema yang sama dengan program diskon yang berlaku pada Januari-Februari lalu. Perbedaannya, kali ini target penerima dibatasi hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sedangkan program sebelumnya mencakup hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA. Mari simak ketentuan selengkapnya berikut ini.
Berlaku mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Menyasar pelanggan rumah tangga (kode R).
Berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Diskon 50% diberikan langsung saat pembelian token atau membayar tagihan listrik pascabayar.
Diskon diterapkan otomatis melalui sistem digital PLN, tanpa perlu pendaftaran.
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50% Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan detikFinance, cara mendapatkan diskon tarif listrik 50% pada Juni-Juli 2025 adalah otomatis, tanpa perlu mendaftar atau melakukan pengajuan apa pun. Berikut rinciannya:
Diskon otomatis diterapkan oleh PLN, baik untuk pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar.
Untuk pelanggan prabayar, saat membeli token listrik, harga yang dibayarkan secara otomatis hanya setengah dari nominal biasanya. Contohnya, token senilai Rp 100.000 cukup dibayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
Untuk pelanggan pascabayar, tagihan bulanan otomatis disesuaikan dengan potongan 50% selama periode diskon.
Tidak diperlukan pendaftaran, aktivasi, atau permohonan khusus dari pelanggan. Diskon berlaku langsung berdasarkan data pelanggan yang sesuai kriteria.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai diskon tarif listrik 50% yang berlaku mulai 5 Juni 2025. Semoga bermanfaat! Dikutif detik.com
Comment