Kabarbhayangkara.com/ BANDUNG-Terkait dengan adanya MOU antara Polri dan Kemensos, perihal pengamanan dan penegakkan hukum terhadap bantuan sosial, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa di daerah akan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas Pengamanan dan Penegakkan Hukum Bantuan Sosial. Bandung Jumat, 25/1/2019,
Dijelaskan pula oleh Dirkrimsus Polda Jabar, untuk ditingkat Daerah langsung diketuai oleh Wakapolda, dan sebagai kepanjangan tangan di Polres, maka untuk Polres-Polres, dibentuk juga Satgasres dan Wakapolres menjabat sebagai Ketua.
Inti dari Pengamann Bantuan Sosial dan Penegakkan Hukum, adalah agar bantuan sosial tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, tepat teknis, sehingga bantuan sosial tidak disalahgunakan dan tepat sasaran. Harapannya adalah tanpa adanya penegakkan hukum bantuan sosial ini tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Ditegaskan juga oleh Dirkrimsus Polda Jabar, jika ada temuan dilapangan maka akan diadakan kordinasi dengan Dinas Sosial, apakah ada unsur kesengajaan apa tidak, dan jika ada unsur kesengajaan maka akan kita tindak lanjuti dengan penegakkan hukum.
Ref: (ds) / Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung
Comment