Kabarbhayangkara.com/ JAKARTA- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) Forum Pembela Islam (FPI), Munarman.
Munarman ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/4/2021) ini.
“Iya benar. Benar (ditangkap),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.
Namun Yusri tak menjelaskan secara merinci terkait penangkapan Munarman tersebut.
Saat ini, Tim Densus 88 akan melakukan penggeledahan di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
“Iya, ini berangkat ke petamburan,” ucap Yusri.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.
“Nanti dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Munarman sebelumnya dikabarkan ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore tadi. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Ya benar ditangkap,” ujar Argo.
Kekinian, Densus 88 Antiteror Polri tengah melakukan penggeledahan di salah satu tempat di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Iya (ditangkap), sekarang sedang ada penggeledahan di Petamburan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu,28/4-21.
Comment