Kabar hayangkara.com/ Besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY.
Artikel ini juga dilengkapi dengan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.
Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.
Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Comment