Kabar Bhayangkara/ JAKARTA-Harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri mengalami kenaikan harga pada Rabu (10/10/2018) pukul 11.00 WIB.
Dilansir Kabar Bhayangkara.com dari keterangan yang dirilis laman resmi Pertamina, Rabu (10/10/2018), PT Pertamina akan menyesuaikan harga BBM di SPBU, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini dan berlaku di seluruh Indonesia.
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Cs dan Solar.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik. Saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus USD 80 per barel.
External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan, kenaikan harga Pertamax CS dan Solar non subsidi berlaku mulai 10 September 2018, pukul 11.00 wib.
Bagaimana Dengan Harga sembako pasar,apakah pengaruh buat daya beli Rakyat kecil dan menengah di Republik Indonesia.
Kenaikan telah terjadi dan Pemerintah sudah sangat mempertimbangkan pengaruhnya kepada harga barang kebutuhan Rakyat indonesia.(Ds)*
Comment