by

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas 4 Raperda pada Catur Wulan I Tahun 2021

Kabarbhayangkara.com/ KOTA BANDUNG- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama DPMPTSP, Dinas Kesehatan, DLHK, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, dan PD Kebersihan Kota Bandung, membahas Persiapan Raperda Caturwulan I Tahun 2021, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu, (17/3/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Ir. H. Agus Gunawan mengatakan, akan ada 4 Raperda dalam Propemperda Catur Wulan I Tahun 2021.

“Raperda yang akan dibahas nanti 2021 yaitu Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung, terkait Raperda dengan PD Perizinan Berusaha, dan Raperda Pengelolaan Sampah,” tutur Agus.

Kepala Bagian Ekonomi DLHK Kota Bandung, Budhi Rukmana mengatakan, Raperda ini untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Kota Bandung agar lebih berkualitas.

“Raperda pengelolaan sampah untuk pelayanan publik yang maksimal, dan pengelolaan sampah yang berkualitas, sehingga juga bisa memaksimalkan dalam membentuk UPT pengelolaan sampah di DLHK,” kata Budhi.

Direktur PD Kebersihan Kota Bandung, Gun Gun mengatakan, dirinya akan serius dalam mengatur transisi pemindahan PD Kebersihan ke DLHK.

“Senafas dengan keseriusan wali kota Bandung tentang pengelolaan sampah, kami membentuk tim transisi lintas dinas, untuk mengkaji operasional, aset, kelembagaan untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan sampah di Bandung,” ujar Gun Gun.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Siti Nurjanah, SS. Mengatakan, pembubaran PD kebersihan perlu disertakan data aset yang jelas.

“Amanah pembubaran PD Kebersihan di perda pengelolaan sampah itu tidak ada amanah pembubarannya, regulasinya ga ada. Harus ada proses peraturan atau likudasi untuk melakukan aturan pembubaran. Harus ada likuidasi tentang pengelolaan keuangan, aset, pekerjaan dan sebagainya,” kata Siti.

Siti menambahkan, diperlukan kesiapan matang PD Kebersihan agar Raperda bisa dilakukan pasa catur wulan I.

“Likuidasi yang melebur dari PD Kebersihan ke DLHK, kalau memang siap maka kita lakukan di cawu I. Jika belum siap jangan dipaksakan nanti akan mungkin di Raperda PD kebersihan cawu II,” tuturnya.

Anggota Bapemperda, Drs. Heri Hermawan menyepakati harus adanya alasan kuat pembubaran PD Kebersihan di perda pengelolaan sampah karena memungkinkan ada dampak besar di masa mendatang.

“Sangat setuju bahwa opsi pembubaran PD Kebersihan diambil harus ada alasan, minimal ada empat alasan, konsep, manajerial, teknis, dan prospek ke depan. Untuk meminimalisir. Meskipun sedikit, tapi dampaknya bisa jadi besar.” pungkas Heri.*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *