Kabarbhayangkara.com / Kab. Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat bersama PD BPR Parung Panjang lakukan rapat kerja pembahasan Propemperda 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Bogor, Kamis (1/10/2020).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat mengungkapkan, rapat kerja Bapemperda kali ini dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas yang merupakan satu dari empat Raperda yang akan tertuang dalam Propemperda 2020.
“Ke empat Raperda tersebut insyallah telah selesai dibahas pada hari ini, yang terakhir adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR”ungkap Achdar.
Dalam kesempatan tersebut Achdar menambahkan, untuk selanjutnya Bapemperda akan melakukan kajian dan harmonisasi terhadap ke empat Raperda tersebut dalam agenda rapat Bapemperda. Hal tersebut kata Achdar, dilakukan untuk memastikan layak atau tidaknya ke empat Raperda tersebut ditetapkan menjadi Propemperda 2020.
Hadir dalam kesempatan acara tersebut Biro Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, serta Biro BUMD dan Investasi Provinsi Jawa Barat
“Sebagaimana surat tugas dari Pimpinan DPRD tertanggal 14 September hingga 14 Oktober, sebelum tanggal 14 Oktober Bapemperda akan melaporkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat”pungkasnya.
Comment