by

Badan Musyawarah DPRD Jabar Sepakati Jadwal Kegiatan, Pelaksanaan KUA – PPAS Hingga Raperda

Kabarbhayangkara.com /  Bandung – Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat sepakati jadwal kegiatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut menjadi keputusan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat, dan diikuti oleh anggota Badan Musyawarah serta Sekretaris DPRD Jawa Barat, Barnas Adjidin.

Achmad Ru’yat memaparkan rencana jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat baik jadwal kegiatan masa sidang III 2022/2023 hingga masa sidang berikutnya. Setelah pemaparan, dilanjutkan pembahasan serta kesepakatan bersama atas jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat.

Salah satu jadwal kegiatan yang disepakati bersama yakni, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024, dan Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

“Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS TA 2024 dijadwalkan 1 September 2023, tetapi karena proses pembahasan memerlukan waktu sehingga dilaksanakan paling lambat 8 September 2023,” kata Achmad Ru’yat, Bandung, Kamis (7/9/2023).

Disamping itu, dalam rapat Badan Musyawarah Achmad Ru’yat menyampaikan jadwal pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 pengganti Asep Wahyuwijaya yaitu, Dede Chandra Sasmita dan jadwal pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat lainnya.

Sementara itu setelah pembahasan hingga disepakati bersama. Sekretaris DPRD Jawa Barat Barnas Adjidin menyampaikan kembali jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat untuk masa sidang 2022/2023 dan berikutnya.

“Perlu disampaikan kembali, berikut jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat yang sudah disepakati bersama,” kata Barnas Adjidin.