Kabarbhayangkara.com/ BANDUNG* — Acara “Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia” bersama Presiden Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).
Kali ini, terdapat 104 sertifikat tanah yang diberikan atas aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Kabupaten Cianjur ( 1 buah), Kabupaten Majalengka (96 buah), Kota Bandung (3 buah), dan Kota Cimahi (4 buah).
Seluruh sertifikat tanah bagi Pemda Provinsi Jabar ini secara simbolis diterima oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Nanin Hayani Adam.
Dalam acara ini, juga diberikan sertifikat tanah aset bagi Pemda Kota Cimahi, PLN, Pemda Kota Bandung, Pemda Kabupaten Bandung, dan Pemda Kabupaten Bandung Barat.
Dari Istana Negara, Jakarta, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pada acara kali ini (5/1/2021) pemerintah menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Sertifikat itu betul-betul sudah dipegang semuanya (oleh penerima sertifikat). Penyerahan sertifikat tanah ini adalah komitmen pemerintah untuk mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia,” ucap Presiden.
Presiden menambahkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyerahan 11 juta sertifikat tanah di 2020. Namun, akibat pandemi global COVID-19 yang juga berdampak bagi Indonesia, realisasi sebanyak 6,8 juta sertifikat.
“Biasanya dulu setahun hanya 500 ribu (sertifikat), ini 12 kali lipat. Saya yakin kalau keadaan normal, bisa kita lakukan (pemenuhan target 11 juta sertifikat),” kata Presiden.
Targetnya, pada 2025 sertifikat sudah dipegang semuanya oleh masyarakat. Presiden menegaskan, sertifikat akan menjadi bukti atau kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Karena sengketa tanah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali (terjadi). Artinya, bapak/ibu semua sekarang sudah memiliki bukti hak atas kepemilikan tanah, lahan, yang kita punya. Pesan saya, simpan baik-baik sertifikat tanah ini, fotokopi,” tutur Presiden.
Selain itu, Presiden menjelaskan, sertifikat tanah bisa menjadi kolateral ke perbankan atau lembaga keuangan. Namun, sebelum meminjam ke bank, Presiden berpesan agar masyarakat mengalkulasi dengan hati-hati.
“Bisa kembalikan atau mengangsur tidak, kalau tidak, sertifikat akan hilang,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam laporannya menjelaskan, pembagian sertifikat merupakan bagian dari stimulus dalam rangka peningkatan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
“Dengan sertifikat, masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan selain kepastian hukum tentang tanah mereka,” ucap Sofyan Djalil.
Adapun Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 5,4 juta di 2017, 9,3 juta di 2018, dan 11,2 juta di 2019.
“Tahun 2021, BPN akan meluncurkan e-sertifikat atau sertifikat elektronik. Saat ini, berbagai infrastruktur sedang kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan terkait e-sertifikat,” ujarnya.
Comment