kabarbhayangkara.com /Kabupaten Bogor – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Supono Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang bertempat di Saung Fish Center Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Sabtu, (08/07/23).
Adapun Perda yang dipaparkan kepada Masyarakat adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara;
Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pcmbangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Jawa Barat”.