by

Anggota DPRD Jabar, Siti Muntamah Menyebarluaskan Perda Jabar No.15 Th. 2017 di Kota Cimah

kabarbhayangkara.com /Kota Cimahi – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 yang dilaksanakan di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.283, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Senin, (6/05/2024)

Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dimana ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat.

Siti memaparkan memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta menciptak lapangan kerja yang ada di Jawa Barat.” jelasnya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *