kabarbhayangkara.com /KAB. BANDUNG- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sari Sundari, sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat bertempat di Desa Buah Batu Kec. Bojongsoang Kab. Bandung (05/05/2024).
Usia anak merupakan tahapan penting dalam perkembang manusia, karena pada tahapan ini anak mengembangkan semua potensinya yang akan menentukan kualitas sebagai manusia pada masa dewasa.
Anak juga merupakan penerus keberlangsungan daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Pelaksanaan pemenuhan hak anak masih belum dilakukan secara maksmimal, yang mengakibatkan masih terjadi tindakan kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak,”ujarnya







Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.com/ru-UA/register?ref=JVDCDCK4
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.info/register-person?ref=IHJUI7TF