Kabarbhayangkara.com/Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019. Satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian/ lembaga (k/l) sudah mulai memprosesnya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
Lantas, siapa saja yang akan mendapat gaji ke-13 selain PNS?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Kamis (13/6/2019), disebutkan gaji ke-13 akan diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Nilai besaran gaji ke-13 tersebut sama dengan besaran gaji yang diterima para ASN tersebut pada bulan Juni 2019.