Penyadapan, LSP Jadi Tersangka Langsung Ditahan
Kabarbhayangkara.com / Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
LSP diduga kuat adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum bisa menyampaikan tanggapan terkait kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Sebab, dirinya belum menerima konfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.
“Saya belum dapat menjelaskan apa-apa karena itu memang rumor yang berkembang di berbagai media sosial. Tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan konfirmasi kebenaran atas rumor yang berkembang itu,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (3/11/2026). Dikutif Antara.
