by

Bupati Sumedang Lantik 565 Guru SD dan 72 Guru SMP Namun Menuai Masalah

Kabarbhayangkara/SUMEDANG -Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir  melantik 565 guru Sekolah Dasar (SD) dan 72 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) promosi dan rotasi penugasan guru menjadi Kepala Sekolah bertempat di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) pada Senin (9/12/2019) kemarin, menuai  masalah.

Informasi yang dihimpun, ada aliran uang yang diduga masuk ke saku beberapa oknum Disdik dari sejumlah kepala sekolah. Indikasi itu, diperkuat dengan beredarnya draf nominatif  mutasi/promosi dan rotasi kepala sekolah, beberapa hari sebelum pelantikan tersebut dilaksanakan.

Tak hanya itu, sebelumnya beredar isu, jika untuk menempati “jabatan”  Kepala SD yang dikehendaki dibandrol Rp10 hingga 15 juta. Sedangkan untuk Kepala SMP, kisarannya sampai Rp 50 juta. Kekecewaan pun datang dari sejumlah kepala sekolah yang merasa terdzalimi. Pasalnya, kebijakan promosi dan rotasi Kepala Sekolah dianggap tidak mempertimbangkan aturan dan norma sebelumnya, serta mengabaikan aspek kemanusiaan.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Sumedang, Ade Sugiana mengatakan,  Mutasi/promosi dan rotasi kepsek kemarin dinilai terlalu dipaksakan dan memaksakan, semakin terlihat nuansa kepentingan dikaum elite politik pendukung.

“IGI menyikapi bahwa arah pendidikan Kab. Sumedang dalam kerangka visi misi Sumedang SIMPATI dipertanyakan?, maju mundurnya Pendidikan sekolah saat ini baik pusat maupun daerah didasari oleh Kepala Sekolah dan manajerial yang mumpuni, sehingga perahu berlayar searah dengan seorang nakhoda yang cakap, apalagi di era sekarang kita membanggakan Digital tech, tetapi nuansa kharakter kita semakin hilang,” ucapnya kepada media Selasa (10/12/2019).

Selain itu, sambung Ade, semakin nampak terlihat carut marutnya, begitupun sebelumnya dalam  Penjaringan untuk pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang (DPKS) 2019.

“IGI menilai penetapan yang tergesa gesa seolah dipaksakan, terutama dalam hal pengesahan rotasi Kepala Sekolah, paling tidak kami memberi masukan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  nomor 6 tahun 2018 tentang  Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, disitu disebutkan, periodisasi Kepala Sekolah masa tugasnya dimulai sejak diundangkan padahal, ada pasal/klausul satu periode 4 tahun sehingga, secara tersirat bahwa periodesisasi terhitung sejak diangkat dan itu yang paling krusial,” tandasnya.

Baca Juga :  POLDA JABAR, BERSAMA SISWA DIKTUKBA POLRI BANTU KORBAN ANGIN PUTING BELIUNG DI RANCAEKEK KAB. BANDUNG

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.     Ref.( Maulana)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *