by

KABID HUMAS POLDA JABAR : DIT RES NARKOBA POLDA JABAR UNGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”

Kabarbhayangkara.com/ BANDUNG-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I,K., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni   bersama AKBP Irfan Nurmansyah menyampaikan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira jam 16.00 Wib, di sebuah rumah yang berlar Ds. Karanggan Rt.002 Rw.003 Kec. GunungPutriKab. Bogor telah diamankan Sdr. “AS kedapatan membawa Narkotika jenis Cocain dan pada waktu ditangkap dan diamankan disita b bukti berupa 2(Dua) Plastik klip berisi serbuk diduga Cocain dan menurut keterangan Sdr. AS b Narkotika jenis Cocain tersebut adalah milik Sdr. “YA” yang diberikan kepada Sdr. “AS pada Kamis tanggal 28 Maret 2019 didaerah Cengkareng. Kemudin dilakukan pengembangan penangkapan terhadap Sdr. “YA* dan berhasil ditangkap pada Hari itu juga sekitar jam 20.00 depan Indomart seberang SPBU Gunung Putri Kab. Bogor Bahwa petugas telah melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap pelaku Sdr. “AS tiga hari sebelumnya dari daerah Cengkareng sampai Kab. Bogor dimana Sdr. “AS tersebut be ditangkap dan diamankan.

Barang bukti :

AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan AM caleg salah satu partai politik ini, berawal dari ditangkapnya CRP. “Jadi awalnya kita tangkap CRP dulu. CRP ini pria yang membelikan sabu untuk AM,” tutur Irfan.

Menurut Irfan, saat ditangkap CRP mengaku disuruh oleh AM untuk membeli sabu. “CRP ini sudah dua kali membelikan sabu untuk AM pada hari itu, Rabu 27 Maret lalu,” ungkapnya.

Irfan menerangkan bahwa AM mengaku sudah dua kali menggunakan sabu. “Saat ini masih kami dalami AM ini dapat barang dari mana, akan terus kami telusuri,” ujar dia.

Mengenai AM caleg  dari salah satu partai politik pastinya. Dia caleg untuk DPRD Kota Bandung,

Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Bandung Daerah Pemilihan (Dapil) V berinisial AM, karena mengonsumsi sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram disita polisi.

AM ditangkap di Margasari, Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Selain AM. Selain AM polisi juga membekuk CRP (27), warga Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, di Jalan Ir H Juanda (Dago) Kota Bandung pada Rabu 27 Maret 2019 pukuI 19.00 WIB. Dari tangan AM dan CRP, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 132, sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. AM dan CRP terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan AM merupakan warga Kompleks Pemda Ciwastra, Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Caleg ini diamankan saat berada di tempat kerjanya. “Dia diamankan di Buahbatu, di tempat kerjanya,” kata Enggar didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKPB Irfan Nurmansyah dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/4/2019).
AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan AM caleg salah satu partai politik ini, berawal dari ditangkapnya CRP. “Jadi awalnya kita tangkap CRP dulu. CRP ini pria yang membelikan sabu untuk AM,” tutur Irfan.
Menurut Irfan, saat ditangkap CRP mengaku disuruh oleh AM untuk membeli sabu. “CRP ini sudah dua kali membelikan sabu untuk AM pada hari itu, Rabu 27 Maret lalu,” ungkapnya.
Irfan menerangkan bahwa AM mengaku sudah dua kali menggunakan sabu. “Saat ini masih kami dalami AM ini dapat barang dari mana, akan terus kami telusuri,” ujar dia. (ds)*
Dikeluarkan oleh Bid. Humas Polda Jabar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *