Kabarbhayangkara.com/ BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketua DPRD Jabar Brigjen Purn TNI Taufik Hidayat di dampingi Wakil pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar Rapat Paripurna membahas usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) bertempat di Gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro no. 27 Bandung, Jumat (16/4/2021).
“Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi I Bedi Budiman mengatakan dalam membacakan laporannya, bahwa kedua daerah usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) sangat layak untuk disetujui DPRD Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk persiapan otonomi baru” ucapnya.
“Pada kesempatan rapat paripurna Bedi Budiman menambahkan meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014. Bedi memaparkan, daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga) tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayah dan persyaratan dasar kapasitas. paparnya
Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan Bupati daerah induk, dan perset bersama DPRD Provinsi dengan gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.
Selanjutnya Bedi menuturkan, terkait persyaratan kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen. Hal tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 4 s.d 6 uu 23 tahun 2014 bahwa dalam hal usulan pembentukan daerah persiapan, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD RI.
“Tim Independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait pembentukan calon daerah persiapan otonom baru tersebut”kata Bedi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan tugasnya, komisi satu telah melaksanakan rapat kerja, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, para tokoh masyarakat, konsultasi dengan para akademisi, juga disertai dengan kunjungan lapangan yang menghasil beberapa catatan penting.
Terdapat 7 (tujuh) catatan diantarnya pemetaan kekuatan sdm aparatur sipil negara, penghitungan kemampuan keuangan daerah, pembagian aset , kualitas sdm, konflik sosial, potensi bencana dan kejadian bencana, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan pelayanan dasar bidang kesehatan.
Catatan tersebut lanjut Bedi, dipergunakan untuk pemenuhan kapasitas daerah sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama pembentukan calon daerah persiapan otonom baru antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan gubernur.
“Sementara Komisi I mengingatkan bahwa proses berikutnya masih cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD-RI”tuturnya.
BACA JUGA : Pansus I DPRD Jabar : Dinsos Jabar Harus Mengkaji Ulang Penyaluran Bansos Covid-19
Lebih lanjut Bedi mengatakan, setelah status CDPOB disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk. Jelasnya
“Hal itu tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil”pungkasnya.
Comment