kabarbahayangkara.com / BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 10 dari 11 Ketua RT di RW 10, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, terhadap Lurah Pajajaran, Paridin, S.IP., M.AP., terkait sengketa pemilihan Ketua RW 10 periode 2026–2031.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Lurah Pajajaran Nomor: S/HM.03.04/73-Kel-Pjjrn/II/2026 tentang Perselisihan Pemilihan Ketua RW 10 Periode 2026–2031 tertanggal 26 Februari 2026 dinyatakan tidak sah. Pengadilan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Perkara ini bermula ketika Lurah Pajajaran menerbitkan surat keputusan yang membatalkan hasil pemilihan Ketua RW 10 secara sepihak. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari 10 Ketua RT yang menilai pembatalan hasil pemilihan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan prinsip demokrasi di tingkat kewilayahan.
Atas dasar itu, para Ketua RT mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada April 2026 dengan harapan agar keputusan lurah tersebut dinyatakan batal atau tidak sah.
Putusan PTUN tersebut disambut positif oleh para penggugat yang menilai putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum dan penghormatan terhadap hasil musyawarah warga.
Dalam berbagai pernyataan yang berkembang di kalangan warga, terdapat harapan agar Pemerintah Kota Bandung menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan dan mempertimbangkan penyelesaian sengketa secara bijaksana demi menjaga kondusivitas masyarakat.
Di sisi lain, warga juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap proses administrasi dalam penyelenggaraan pemilihan pengurus RW agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Mereka berharap seluruh proses pemerintahan di tingkat kelurahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berpedoman pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024.
Sejumlah warga juga mendorong adanya transparansi atas berbagai hasil pemeriksaan maupun evaluasi yang dilakukan instansi terkait sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi serta dapat memulihkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.
Putusan PTUN Bandung ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan serta pelaksanaan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Warga menyambut positif putusan ini karena dianggap mengembalikan penghormatan terhadap hasil musyawarah dan pemilihan yang telah dilakukan masyarakat.
Mereka berharap Pemerintah Kota Bandung menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan persoalan tanpa
memperpanjang konflik dan menciptakan preseden kurang baik dalam penyelesaian sengketa kewilayahan.
