kabarbhayangkara.com / KOTA BANDUNG- Kisruh dalam pemilihan Ketua RT dan RW umumnya terjadi akibat adanya dugaan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, yang mengarah pada protes warga dan potensi pembatalan hasil pemilihan.
Penyebab Umum Kisruh Pemilihan RT/RW
Dugaan Cacat Hukum/Prosedur: Pelanggaran terhadap tata tertib atau peraturan daerah (Perda) setempat, seperti ketidaksesuaian daftar pemilih tetap (DPT), undangan yang tidak merata, atau pemilihan yang tidak dilakukan secara musyawarah mufakat atau pemilihan langsung yang sah.
Warga Masyarakat kampung Cikadu RW.11 mengadu ke Kelurahan Ciumbuleuit Kota Bandung ,warga AR (40) dan JI (35) mengatakan pelaksanaan pemilihan suara Bakal Calon RT dan RW yang di pimpin panitia pemilihan kurang sosialisasi dan tidak transfaran. Ucapnya
Namun awal permasalahannya panitia dibentuk tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Para tokoh (sesepuh) warga, bahkan pembentukan panitia dipilih oleh RW Inkamben RW yang akan habis masa jabatannya , Panitia tanpa dibekali pengetahuan yang menjadi syarat untuk menjalankan penjaringan suara sebagai Bakal calon baik RT maun RW sehingga dalam pelaksanaannya menjadi tidak sesuai harapan warga.
Ketidakjelasan Aturan: Pedoman mengenai mekanisme pemilihan seringkali diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) masing-masing daerah, dan terkadang aturannya tidak jelas atau sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2024 sehingga menimbulkan multitafsir.
Kepentingan Kelompok/Politik: Adanya dugaan kepentingan politik atau kelompok tertentu yang ingin menguasai posisi ketua RT/RW, yang dapat memecah belah kerukunan warga.
Syarat Calon Bermasalah: Warga mempersoalkan syarat legalitas calon, seperti domisili atau usia, yang dianggap tidak memenuhi kriteria.
Solusi dan Langkah Penanganan
Apabila terjadi kisruh dalam pemilihan RT/RW, beberapa langkah dapat ditempuh:
Mediasi: Pihak kelurahan atau kecamatan akan menampung semua masukan dan mengusahakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan kondusif.
Peninjauan Aturan: Panitia pemilihan atau pemerintah daerah (kelurahan/kecamatan) dapat meninjau kembali Perda atau Perwali/Perbup yang digunakan sebagai pedoman untuk memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Pembentukan Panitia Baru: Jika proses pemilihan dinilai cacat hukum, pihak kelurahan berwenang membatalkan proses pemilihan dan meminta pembentukan panitia pemilihan yang baru untuk memulai proses dari awal.
Penyelesaian Hukum: Apabila mediasi tidak berhasil, permasalahan dapat dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terkait dengan keputusan pejabat tata usaha negara (seperti keputusan lurah tentang pengukuhan).
Pemerintah berharap agar ketua RT dan RW yang terpilih dapat menjadi perpanjangan tangan kelurahan dalam melayani masyarakat dan menjaga kerukunan di wilayahnya.
