by

PELAKU CURAS TERPAKSA MENDEKAM DI BALIK JERUJI POLSEK CIPATAT

Kabar Bhayangkara/ CIPATAT-Dalam pengungkapan yang sangat melelahkan, jajaran Reskrim polsek Cipatat mengungkap kasus curas (pencurian dan.kekerasan) yang dilakukan beberapa tersangka.
Yang telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan barang berupa 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk atau jenis Yamaha 2 DP R A/T Max tahun 2018,warna hitam, nopol D-2035-UDL,Nokia MH3SG2190JJ135634,Nasib. G3E4E0853556 STNK a.n. NENI AUMRNI alamat. Kp.Disanalah Rt.01/10
Gunungmasigit Kecamatan Cipatat
Kab.Bandung Barat. Dan 1 unit Handphone merk Lippo A 3s warna merah dengan no Mei 8363628048009082 Terjadi di ketahui
pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 sekira jam 22.00 di pinggir jalan Margaluyu Rt 03/17 Desa Citatah Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Sumantri alias
BAGOL terhadap korban saudara AGUNG PEBRIAS Bin BILLY.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut
dengan cara pertama tama sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Padalarang menuju arah Rajamandala, tiba tiba di tempat tersebut korban langsung di
cepet oleh pelaku, setelah itu korban
berhenti lalu salah satu yang berada di
kendaraan tersebut menghampiri korban, kemudian.Pelaku untuk meminta melihat surat surat kendaraan yang di bawa korban, pelaku berkata bahwa korban membawa narkoba dan menyuruh ikut ke Polwiltabes Bandung, setelah itu korban di suruh naik ke mobil pelaku tetapi korban tidak mau, lalu pelaku menodongkan diduga senjata api supaya korban.naik ke dalam mobil, dikarenakan korban takut lalu korban.naik ke dalam mobil pelaku, dan pada saat di perjalanan tangan korban di ikat aan mata korban di tutup dengan.menggunakan Lakban lalu Acara pelaku mengambil barang barang yang berada di korban dan.menyuruh si korban untuk diam, dan.si pelaku sambil memukul dada korban sebanyak satu kali, tidak lama kemudian si korban.Di turunkan di suatu tempat tetapi tangan dan.mata korban masih dalam keadaan terikat lakban kemudian di tinggalkan oleh si pelaku, kemudian si.korban.berusaha untuk membuka ikatan dan tutup mata setelah berhasil korban meminta tolong kepada warga setempat dan
setelah di tolong warga setempat korban di tolong dan di bawa ke polsek Baleendah ,setelah itu korban.pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipatat untuk di tindak lanjuti. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). kejadian tersebut tim meliput
pada acara gelar perkara hari senin, 3/12/18 minggu yang lalu *** Hida Linggaraja.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *