by

KAPOLDA JABAR Adakan Jumpa Pers Bahas Tentang “CURAT” Yang Meresahkan Warga

KabarBhayangkara/BANDUNG,senin 24 September 2018 pukul 14.30 Wib di depan RM Padang Angkasa Bandung Kampung Caringin RT/RW 03/01 Desa Margajaya Kecamatan  Ngamprah Kabupaten Bandung Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pecah kaca mobil depan sebelah kanan merk Fortuner warna hitam D 1269 YF.   Awal kejadian pada saat  hendak makan di RM Padang Angkasa Bandung, korban pada saat makan tidak membawa uang  Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) akan tetapi disimpan di jok depan sebelah kiri kendaraan. Pada saat selesai makan, korban sangat terkejut karena kaca mobil depan sebelah kanan sudah pecah dan uang yang disimpan dalam mobil sudah tidak ada / hilang.  Dari kasus tersebut Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pelaku Tindak Pidana Curat dengan modus operandi pecah kaca dan gembos ban Nasabah Bank yg cukup meresahkan warga karena terindikasi telah beberapa kali melakukan Curat.

Pada saat akan diamankan, 2 ( dua )  orang pelaku  terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah berinisial DH, VA, TA, AA, NA, BA, AS & AM dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.   Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 10 ( sepuluh ) kali di Wilayah Cimahi, Bandung Barat, Soreang, Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan Barangbukti berupa 3 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 8 buah Handphone dan Uang Tunai Rp. 6.300.000,-(Enam Juta Tiga Ratus Rupiah).(ds)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *